Polisi Tangkap Calo Modus Penipuan Berkedok Yayasan Kerja di Cikarang, Istri Siri Ikut Terlibat

Polsek Cikarang Utara mengungkap praktik penipuan bermodus penyaluran kerja oleh sebuah yayasan abal-abal bernama Yayasan Tasma di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perempuan berstatus istri siri dari pemilik yayasan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan, pengungkapan kasus terjadi setelah laporan dari salah satu korban yang merasa ditipu saat dijanjikan pekerjaan oleh yayasan tersebut. Aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di kawasan Jonggol, Bogor, tanpa perlawanan dari para pelaku.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah ARH (34), BM (32) yang merupakan pemilik yayasan, dan seorang wanita berinisial FT (32) yang berperan sebagai admin sekaligus istri siri dari BM.

“Ketiga tersangka ini menjalankan praktik penipuan terstruktur melalui yayasan fiktif yang menjanjikan kerja di sejumlah perusahaan industri di kawasan Jababeka,” ujar Kombes Mustofa.

Modus yang dijalankan yakni dengan menyebarkan informasi lowongan kerja melalui jaringan pribadi. Korban diarahkan datang ke Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara, lalu diminta menyerahkan berkas lamaran dan mengisi biodata.

Setelah itu, korban diminta membayar uang administrasi dengan iming-iming akan langsung diterima kerja. Salah satu korban bahkan diminta membayar total Rp 7,5 juta secara bertahap, dengan janji penempatan di PT Midea Jababeka.

“Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Bambang Sugiarto, dan sebagian diserahkan langsung secara tunai,” jelas Kapolres.

Namun hingga berminggu-minggu, korban tak juga mendapat pekerjaan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Cikarang Utara. Total ada 29 orang yang menjadi korban dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp 250 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, 3 unit handphone, 1 unit mobil Calya warna hitam, Kwitansi pembayaran, Bukti transfer dan tangkapan layar, Kartu ATM Bank Mandiri dengan saldo tersisa Rp 26.942.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja dari pihak tidak resmi.

“Jangan mudah percaya pada janji kerja dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan lowongan yang dituju berasal dari sumber resmi atau perusahaan yang bisa diverifikasi,” tegas Kombes Mustofa.

Pihak berwajib juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Verifikasi setiap informasi kerja, dan jangan ragu konsultasi ke dinas tenaga kerja atau pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup