Petugas Damkar Bekasi Dijebak Debt Collector Berkedok Laporan Ular, Ternyata Penagihan Pinjol

Tim rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi kembali menjadi korban jebakan oknum debt collector (DC) pinjaman online. Laporan palsu tentang ular di rumah warga ternyata hanya siasat untuk menjebak pemilik rumah dalam urusan penagihan utang.

Kejadian ini diungkap langsung oleh Adi Nugroho, Penyelia Pemadam Kebakaran Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, melalui sebuah video yang belakangan viral di media sosial. Dalam video itu, Adi mengaku geram karena aksi cepat tanggap petugasnya dimanfaatkan untuk kepentingan penagihan utang.

“Baru saja kami dikerjai oleh oknum debt collector pinjol. Ini bukan pertama kali, tapi sudah ketiga kalinya kami dibohongi seperti ini,” ujar Adi, Sabtu, 5 Juli 2025.

Peristiwa bermula dari laporan yang diterima pos Damkar Cikarang Barat. Informasi itu diteruskan oleh Damkar Kota Bekasi yang menerima aduan adanya seekor ular yang masuk ke dalam septitank rumah warga di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Setelah kami terima laporan dan informasi nomor pelapor, kami langsung mengerahkan enam orang petugas rescue ke lokasi,” ujar Adi.

Namun, sesampainya di lokasi, situasi mulai janggal. Ketika petugas menelepon si pelapor untuk menanyakan letak rumah yang dimaksud, pelapor hanya menyuruh petugas memberikan telepon kepada pemilik rumah.

Curiga, salah satu petugas diminta Adi untuk berpura-pura sebagai pemilik rumah. Dugaan pun terbukti si pelapor langsung melontarkan kata-kata kasar dan ancaman terkait utang, tanpa ada pembahasan soal ular.

“Ucapan kotor dan intimidasi langsung keluar dari mulutnya. Jelas sekali dia adalah debt collector pinjol, bukan pelapor darurat,” tegas Adi.

Ia sangat menyayangkan cara-cara kotor yang digunakan para penagih utang, dengan mengecoh petugas layanan darurat demi kepentingan pribadi. Apalagi, ini bukan kejadian pertama yang dialami Damkar Kabupaten Bekasi.

“Kami ini petugas yang bergerak untuk keselamatan dan situasi darurat, bukan alat untuk membantu penagihan utang. Ini sangat merugikan dan membahayakan,” kata Adi.

Ia berharap pihak kepolisian segera turun tangan agar praktik manipulasi semacam ini tidak terulang lagi. Adi juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa, yang bisa mengganggu kerja layanan darurat dan berisiko menunda penanganan kasus-kasus sesungguhnya.

“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai petugas kehilangan waktu tanggap darurat hanya karena dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup