Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Nusron disebut akan diperiksa pada pekan ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Dia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN itu.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Setyo, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK terkait perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan setiap warga negara yang mendapatkan panggilan dalam proses hukum memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” tutur Setyo.

Meski demikian, Setyo belum membeberkan tanggal pasti pemeriksaan Nusron. Dia meminta awak media mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.

Kasus Bermula dari OTT

Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang diperiksa antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi.

Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor untuk melakukan penggeledahan.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Penggeledahan berlanjut pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan hak guna bangunan yang tengah disidik KPK. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup