Ada 464 Ribu Kekurangan Guru, Pemerintah Siapkan CPNS Bertahap

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru. Pemerintah memperkirakan kuota yang dibuka mencapai sekitar 139 ribu formasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pembukaan formasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.

Menurut Nunuk, saat ini masih terdapat sekitar 464.856 kebutuhan guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen,” kata Nunuk setelah menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (24/9/2026).

Jika menggunakan skema tersebut, sekitar 30 persen dari total kebutuhan guru akan menjadi bagian dari tahap awal pengadaan. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 139 ribu formasi.

Nunuk menjelaskan seleksi CPNS guru tersebut terbuka bagi masyarakat umum sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peserta seleksi juga tidak diwajibkan telah memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG-kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujarnya.

Dengan demikian, peluang mengikuti seleksi terbuka bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru atau fresh graduate dengan pendidikan minimal S1/D-IV, maupun peserta yang telah menyelesaikan program PPG.

Nunuk menambahkan, kuota sekitar 139 ribu formasi CPNS guru tersebut juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Guru Non-ASN Bisa Ikut Seleksi PNS atau PPPK

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kapasitas sekaligus kesejahteraan guru.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/9/2026).

Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS maupun PPPK tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN.

Menurut dia, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi akan tetap mendapatkan penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujarnya. (AD)

Foto: Dok. Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup