Kejagung Usut Dugaan Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, 3 Pegawai ESDM Jadi Saksi

Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan ketiga saksi diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/9/2026).

“AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT CNI.

Dia menegaskan proses penyidikan dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dugaan Pengaturan Kadar Nikel untuk Ekspor
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat kerja sama antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel. Pengaturan tersebut diduga menghasilkan kadar nikel di bawah 1,7 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp401,65 miliar.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Kejagung telah menerima penyerahan uang dari PT CNI pada Jumat (28/8). Nilai uang yang diserahkan disebut setara dengan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor komoditas nikel periode 2017-2020. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup