Pemerintah Terbitkan PP 49/2025 tentang Pengupahan, Jadi Acuan Baru Upah Pekerja Mulai 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih komprehensif dan adaptif dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas serta keberlangsungan usaha.
Berdasarkan salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12/2025), regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengupahan secara menyeluruh. Pengaturan itu meliputi kebijakan pengupahan nasional, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ketenagakerjaan. Selain berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan pengupahan juga berperan menjaga stabilitas hubungan industrial dan keberlanjutan dunia usaha.
Dalam PP ini, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang mencerminkan daya beli pekerja.
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah tersebut harus mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pengusaha pun diwajibkan menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, PP ini juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Aturan ini bertujuan mencegah terjadinya diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan larangan bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini, pengupahan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan mengenai upah lembur, upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan secara tepat waktu dan dalam mata uang rupiah. Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026 ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih responsif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.
Foto : Istimewa







