Usai Bikin Gaduh, YouTuber Resbob Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Diamankan di Jawa Timur

Polda Jabar menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama akun Resbob. Penangkapan dilakukan terkait konten media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait konten yang dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025) malam.

Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Usai pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra menjelaskan, konten yang diunggah Resbob dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung yang tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

 

 

 

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup