Sumatera Utara Juara Lagi, Tapi Soal Narkoba Anak: Polri Beber Fakta Mencengangkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi wilayah dengan kasus narkoba anak terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tercatat hampir 150 anak ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang 2025.
“Terhadap 150 tersangka anak, paling tinggi di Sumut. Bahkan sampai sekarang, menurut data channel kami di Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut masih nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jakarta dikutip, Kamis (23/10/2025).
Eko menjelaskan, sebagian besar anak yang tersangkut kasus narkoba berperan sebagai pemakai dan kurir. Menurutnya, jaringan pengedar memanfaatkan usia muda untuk menghindari jerat hukum berat.
“Para bandar ini pintar, mereka pakai anak-anak sebagai kurir supaya lebih mudah lolos dari jeratan pidana,” ujarnya.
Meski begitu, Eko enggan membeberkan lebih jauh detail keterlibatan anak-anak tersebut dengan alasan kerahasiaan penyidikan.
38 Ribu Kasus Narkoba Terbongkar
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba. Total ada 51.763 tersangka yang diamankan, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Rinciannya, 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak dari kalangan WNI. Sedangkan untuk WNA, terdapat 130 pria dan 27 wanita dari total 134 kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait lainnya. Untuk kasus pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, pelaku juga dapat dijerat Pasal 137 UU Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Foto : Antara







