Terungkap! Modus Penipuan Kavling Syariah di Bekasi, 58 Korban Rugi Rp3 Miliar
Seorang perempuan berinisial Suila Rohill (36) ditahan bermodus penjualan tanah kavling syariah di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 27 laporan polisi masuk ke Polres Metro Bekasi, dengan total 58 korban dan kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Modus penipuan dilakukan melalui program pembelian kavling angsuran dengan janji akan diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, setelah pembayaran hampir lunas, para korban tidak kunjung menerima hak kepemilikan atas tanah yang ternyata bukan milik tersangka.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula sejak tahun 2017 hingga 2024, di lokasi proyek bernama Suila Kavling, yang terletak di Jalan Pilar Sukatani, Kelurahan Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Salah satu korban, Muhammad Mutaqin (32), menceritakan bahwa dirinya membeli sebidang tanah kavling seluas 75 meter persegi melalui program cicilan selama 60 bulan dengan nominal cicilan Rp864.000 per bulan. Setelah mencicil hingga pembayaran ke-59 total sekitar Rp50,9 juta tak ada kejelasan dari pihak pengelola soal kelanjutan proses AJB dan SHM.
Pihak tersangka berdalih bahwa proses sertifikasi terhambat karena salah satu ahli waris tanah meninggal dunia, dan menawarkan opsi pindah ke proyek lain atau pengembalian uang. Namun, hingga kini, uang korban tak kunjung dikembalikan.
Lahan Kavling Ternyata Masuk Kawasan Terlarang
Fakta mencengangkan lainnya terungkap dari hasil somasi yang dilayangkan korban. Berdasarkan informasi dari ATR/BPN, lokasi kavling yang dijual tersangka ternyata termasuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SkHk 02.01/XII/2021, yang secara hukum melarang pembangunan di atas lahan tersebut.
27 Laporan Polisi dan Barang Bukti Menguatkan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyatakan, hingga 13 Oktober 2025, pihaknya telah menerima 27 laporan resmi dari para korban. Barang bukti yang disita antara lain:
• Surat perjanjian jual beli,
• Kwitansi pembayaran booking dan cicilan,
• Bukti transfer bank,
• Brosur penjualan kavling,
• 57 lembar rekening koran atas nama korban Muhammad Mutaqin.
Sementara itu, jumlah korban yang telah teridentifikasi terus bertambah. Sebagian besar di antaranya melaporkan kerugian antara Rp30 juta hingga Rp60 juta per orang, sehingga total kerugian kini mencapai Rp3 miliar.
Motif dan Pasal Hukum
Motif sementara dari pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi dan keperluan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka Suila Rohill dijerat dengan dua pasal pidana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Polisi Minta Korban Tambahan Melapor
Polres Metro Bekasi membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang merasa pernah membeli kavling dari Suila Rohill namun belum menerima hak tanah secara resmi.
“Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti. Penanganan kasus ini masih berjalan dan bisa saja berkembang,” ujar Mustofa.