Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Siapkan PP Baru
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral, termasuk tambang rakyat. Kebijakan ini diyakini dapat membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi masyarakat di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan hal ini saat meresmikan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, regulasi ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Luas lahan yang diperbolehkan untuk dikelola koperasi dalam tambang mineral bisa mencapai 2.500 hektare,” ujar Ferry dalam keterangan resmi Kemenkop UKM, Sabtu (13/9/2025).
Ferry menjelaskan, PP ini dirancang agar pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai perusahaan besar, tetapi juga dapat melibatkan koperasi sebagai entitas ekonomi rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan lokal.
Potensi Tambang di Lebak Jadi Percontohan Kabupaten Lebak dipilih sebagai lokasi peluncuran karena memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya. Ferry berharap dengan kehadiran PP baru ini, masyarakat lokal bisa turut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan produktif.
“Ini bagian dari upaya kita mengembalikan pengelolaan tambang rakyat ke tangan masyarakat, melalui koperasi,” tambahnya.
Anggaran Rp16 Triliun Disiapkan untuk Modal Koperasi
Tak hanya soal regulasi tambang, pemerintah pusat juga menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi secara umum. Ferry menyebut, anggaran sebesar Rp16 triliun dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) telah disiapkan sebagai modal awal pembiayaan koperasi.
Dana tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Saya sudah bertemu Menteri Keuangan, dan pada 25 September nanti akan dilakukan sosialisasi di Provinsi Banten terkait mekanisme pencairan dana ini,” ungkap Ferry.
Sosialisasi ini bertujuan membantu koperasi desa seperti Kopdes Merah Putih dalam menyusun proposal bisnis dan mengoptimalkan potensi desa masing-masing.
Kopdes Girimukti Jadi Model Nasional
Kopdes Merah Putih Girimukti disebut Ferry sebagai model percontohan nasional karena telah memiliki sejumlah lini bisnis produktif. Salah satu yang paling menonjol adalah pabrik pengolahan gula aren, produk unggulan dari masyarakat Lebak.
Produksi gula aren di Girimukti mencapai 300 ton per bulan, dengan 40 persen diekspor ke luar negeri dan 60 persen sisanya memenuhi pasar dalam negeri.
Kopdes Girimukti juga akan menjadi pusat distribusi bagi 344 Kopdes Merah Putih lainnya yang tersebar di Kabupaten Lebak.
“Koperasi ini sudah punya produk, pasar, dan sistem distribusi. Ini contoh koperasi desa yang benar-benar bisa berjalan,” kata Ferry.
Bupati Lebak: Harapan Baru Kurangi Kemiskinan Ekstrem
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menyambut baik kehadiran Kopdes Merah Putih Girimukti. Ia menyebut koperasi ini menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerahnya.
Menurut data Pemkab, saat ini terdapat sekitar 111 ribu warga Lebak berada pada kelompok Desil II hingga V, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah kedua hingga menengah bawah. Sementara sekitar 17 ribu warga masuk kategori miskin ekstrem.
“Insyaallah dengan hadirnya Kopdes Merah Putih Girimukti ini, masyarakat bisa punya harapan. Dengan koperasi desa, daya beli dan kesejahteraan bisa meningkat,” ujar Hasbi.
Hasbi berharap kesuksesan Kopdes Girimukti dapat direplikasi oleh koperasi-koperasi desa lainnya di Lebak, sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten untuk menjadikan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Foto: Dok. Kemenkop