Pacu Jalur Riau Resmi Dilindungi Hukum, Kemenkum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual
Tradisi pacu jalur di Riau kini mendapatkan pengakuan hukum. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sekaligus menetapkan kawasan berbasis kekayaan intelektual (KBKI) pada Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Rabu (20/8).
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan, Ketertiban, dan Intelijen, Adam Muhammad, menyerahkan langsung sertifikat KIK kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pacu jalur bukan sekadar perlombaan mendayung, tetapi juga simbol identitas masyarakat Riau.
“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya pacu jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini juga menjadi simbol pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Adam dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/8/2025).
Pacu jalur sendiri merupakan pesta rakyat kebanggaan Kabupaten Kuantan Singingi. Tradisi ini sudah ada sejak abad ke-17, ketika jalur (perahu kayu panjang) menjadi alat transportasi utama warga di Rantau Kuantan. Seabad kemudian, perahu tersebut mulai diperlombakan dan berkembang menjadi pacu jalur seperti yang dikenal saat ini.
Selain sertifikat KIK, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenkum, Carman Ansari Latief, juga menyerahkan piagam penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa sebagai KBKI untuk kategori kawasan karya cipta dan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Carman.
Tak hanya pacu jalur, Kemenkum juga memberikan sertifikat KIK untuk ekspresi budaya tradisional sepak rago tinggi, permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak 1833 dan berasal dari Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.
Penetapan sertifikat KIK dan KBKI ini diharapkan tidak hanya melindungi warisan budaya masyarakat, tetapi juga memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong perekonomian melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
Foto: Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual