Kabar Gembira! BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warsun, dan Warung Padang

Kabar gembira bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan sertifikasi halal bagi Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Haikal menjelaskan, kebijakan ini diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Melalui peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” ujarnya.

Dorong Daya Saing Warung Tradisional

Haikal menambahkan, kemudahan sertifikasi halal ditujukan agar seluruh warung makan tradisional bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat halal melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan adanya sertifikat halal, kata Haikal, usaha kuliner rakyat akan memiliki standar mutu yang diakui, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

“Selain itu, jasa penyedia makanan yang sudah bersertifikat halal juga akan semakin dipercaya masyarakat,” imbuhnya.

BPJPH, lanjut Haikal, juga berkomitmen melakukan pengawasan berkala untuk memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di lapangan.

Syarat Warung Dapat Sertifikat Halal Gratis

BPJPH menetapkan beberapa kriteria bagi warung yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, di antaranya:

• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).

• Bahan baku yang digunakan dipastikan halal.

• Proses produksi sederhana dan tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal.

• Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

• Hanya memiliki satu lokasi produksi dan satu outlet.

• Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

• Produk tidak menggunakan bahan berbahaya dan tidak mengandung unsur hewani nonhalal, kecuali melalui penyembelihan sesuai syariat Islam.

• Daging giling wajib diproses di tempat penggilingan halal.

• Jenis produk yang didaftarkan maksimal 10 nama produk untuk kategori umum, atau 30 nama produk untuk kategori warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya.

• Proses sertifikasi diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap semakin banyak warung tradisional yang memiliki sertifikasi halal resmi, sehingga bisa meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan ketenangan bagi konsumen muslim di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

Foto : VOI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup