Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Rp194 M

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim menyatakan, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada masa jabatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom tidak menjalankan fungsi pengawasan secara akuntabel. Ia dinilai lebih mengutamakan pendekatan ekonomi pasar bebas dibanding prinsip ekonomi Pancasila. Kebijakan tersebut, menurut hakim, justru melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan gula bagi masyarakat.

“Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan, serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir,” ujar Hakim Dennie.

Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut bukan produsen gula konsumsi, melainkan pabrik gula rafinasi yang seharusnya hanya memproduksi untuk keperluan industri.

Tak hanya itu, Tom juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian harga gula. Ia justru memilih sejumlah koperasi militer dan kepolisian seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan peran yang seharusnya dipegang oleh BUMN.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp578,1 miliar, meskipun nilai kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum dalam persidangan adalah Rp194,72 miliar. Meski terbukti bersalah, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Di antaranya adalah bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati langsung hasil kejahatan korupsi, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk penggantian kerugian negara selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Sidang yang menyedot perhatian publik ini sekaligus menjadi penutup rangkaian panjang proses hukum eks pejabat tinggi negara yang pernah menjadi simbol wajah baru birokrasi dan ekonomi digital Indonesia.

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup