Polisi Bongkar Rekrutmen Kerja Fiktif di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Utang Pinjol
Satuan Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat mengungkap praktik penipuan berkedok lowongan kerja yang dilakukan seorang pria berinisial WH. Penangkapan pelaku di rumahnya di kawasan Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Minggu, 14 Juli 2025, menguak kejahatan berlapis yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi korban.
WH diketahui menjanjikan korban posisi pekerjaan di perusahaan otomotif ternama, PT Toyoda Gosei. Sebagai syarat administrasi, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp19 juta. Namun, janji itu tak pernah ditepati. Korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan justru mendapati namanya tercatat sebagai peminjam dalam layanan pinjaman online ilegal.
“Pelaku tidak hanya menipu secara finansial, tetapi juga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjol (pinjaman online) atas nama korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti, saat memberikan keterangan pers pada Rabu 15 Juli 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana mencurigakan. Kasus ini kini tengah diproses dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
IPTU Surbakti mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. “Selalu verifikasi keabsahan perusahaan dan jangan sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan lowongan kerja di wilayah Bekasi dan sekitarnya, yang memanfaatkan situasi sulit pencari kerja untuk meraup keuntungan pribadi. Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas praktik semacam ini.