Pemerintah Genjot Penyaluran Beras SPHP, Harga Ditekan, Pengawasan Diperketat

Pemerintah resmi menginstruksikan dimulainya kembali penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan gejolak harga beras di pasaran. Melalui surat penugasan resmi dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, Perum Bulog ditunjuk sebagai pelaksana distribusi selama enam bulan ke depan, dari Juli hingga Desember 2025.

Total stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang akan digelontorkan dalam program ini mencapai 1,31 juta ton atau tepatnya 1.318.826.629 kilogram.

“Mulai bulan ini, SPHP beras akan berjalan berdampingan dengan bantuan pangan beras. Kami berharap kombinasi dua intervensi ini dapat menstabilkan harga dan mengurangi fluktuasi di pasar,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Penyaluran beras SPHP tahun ini juga akan diperluas jangkauannya melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dinilai memiliki sebaran outlet yang lebih merata hingga ke pelosok.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasakan langsung manfaat program ini. Karena itu kami gandeng Koperasi Merah Putih yang jaringannya jelas,” kata Arief.

Dalam implementasinya, Bapanas meminta dukungan pengawasan dari banyak pihak, termasuk Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Arief mengingatkan agar tidak ada penyelewengan selama proses distribusi.

“Jika ditemukan praktik tak wajar usai penyaluran, kami tak akan ragu bertindak,” tegasnya.

Dalam program ini, pemerintah menetapkan harga pengambilan beras SPHP oleh mitra Bulog sebagai berikut:

• Rp11.000/kg: Wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
• Rp11.300/kg: Wilayah Sumatra lainnya, NTT, dan Kalimantan.
• Rp11.600/kg: Wilayah Maluku dan Papua.

Beras SPHP akan dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami tegaskan, penjualan di atas HET akan ditindak tegas melalui Satgas Pangan Polri,” ucap Arief.

Langkah percepatan penyaluran ini menyusul lonjakan harga beras medium yang terus merangkak naik. Berdasarkan Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, rata-rata harga beras medium di tiga zona telah melampaui HET:

• Zona 1: Rp13.728/kg (naik 9,82% dari HET)
• Zona 2: Rp14.388/kg (naik 9,83%)
• Zona 3: Rp16.052/kg (naik 18,9%)

Untuk menjamin distribusi tepat sasaran, Bapanas juga melampirkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru dalam surat penugasan. Beberapa poin penting antara lain:

• Penambahan Koperasi Merah Putih sebagai mitra resmi Bulog.
• Larangan mencampur beras SPHP dengan jenis lain.
• Batas pembelian maksimal dua pak atau 10 kg per konsumen.
• SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Namun demikian, untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras SPHP dalam kemasan 50 kg dapat disalurkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi lintas lembaga.

“Kami ingin program ini berjalan akuntabel, efisien, dan betul-betul sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Arief.

Dengan penyaluran skala besar dan regulasi ketat ini, pemerintah berharap gejolak harga beras segera mereda dan stabilitas pangan nasional tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup