Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Pegawai KPK, Korbannya Pimpinan Komisi III

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku bahkan nekat menjalankan aksinya di lingkungan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS.

“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan itu terkait dugaan penipuan dengan modus mencatut nama lembaga penegak hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

“Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK yang diutus pimpinan.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.

Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku bukan pegawai KPK. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membenarkan dirinya sempat menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan pegawai gadungan yang mengatasnamakan KPK.

“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni dikuti dari Antara, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan dengan laporan dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik.

“Ini juga ada informasi dari pihak KPK, bahwa adanya dugaan mencemarkan nama pimpinan di KPK. Ini masih kami dalami,” kata Budi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama institusi resmi. (AD)

Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup