Prabowo Minta Tak Ada Tebang Pilih, Penegakan Hukum Demi Selamatkan Aset Negara
Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan negara sekaligus mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” kata Prabowo dalam sambutannya, Jumat (11/4/2026).
Menurut Prabowo, hukum merupakan fondasi penting agar aset negara dapat dikelola secara optimal dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Ia juga menyoroti berbagai praktik pelanggaran yang masih marak terjadi, mulai dari korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kepala negara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran tanpa pandang bulu. Ia bahkan siap menggunakan seluruh kewenangan konstitusional demi menegakkan hukum.
“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Prabowo juga menginstruksikan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Ia mengingatkan bahwa menjaga kekayaan negara merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat, sekaligus menyoroti praktik perampasan aset bangsa yang dinilai telah berlangsung lama.
“Bekerja di pemerintahan adalah pengorbanan dan pengabdian. Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan serta memperkuat semangat nasionalisme dalam pembangunan.
“Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif, penerimaan pajak, serta penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi pada awal 2026.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden. Dana itu mencakup denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga setoran pajak dari korporasi terkait penataan kawasan hutan.
Sejak beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan aset negara mencapai Rp371,1 triliun. (AD)
Foto : Antara








