Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi Sambut Mudik Nataru 2025/2026
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sebanyak 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, penetapan ribuan masjid tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis keagamaan.
“Direktorat Jenderal Bimas Islam telah menetapkan sebanyak 6.919 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Romo Muhammad Syafi’i saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Tangerang, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, program Masjid Ramah Pemudik bertujuan memfasilitasi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh agar dapat beristirahat dengan nyaman, aman, serta tetap menjalankan ibadah dengan tertib selama perjalanan mudik.
Menurutnya, peran masjid dalam program ini diarahkan sebagai rest area alternatif di jalur-jalur padat pemudik, sekaligus menjadi tempat singgah yang aman, pos layanan sosial, hingga lokasi pemeriksaan kesehatan sederhana.
“Dengan demikian, pemudik dapat memperoleh informasi perjalanan serta ruang istirahat fisik yang layak,” katanya.
Romo menambahkan, pemanfaatan masjid sebagai tempat singgah diharapkan memberikan berbagai manfaat, seperti tersedianya fasilitas istirahat yang bersih, aman, dan gratis, sekaligus memudahkan pemudik menunaikan ibadah di tengah perjalanan.
“Selain itu, keberadaan Masjid Ramah Pemudik juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di rest area resmi, meningkatkan pelayanan publik berbasis komunitas, serta menggerakkan solidaritas sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Romo Muhammad Syafi’i juga menegaskan terkait rencana kegiatan Natal Bersama yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Ia memastikan acara tersebut bukan perayaan lintas agama.
“Terkait isu Natal Bersama, perlu kami tegaskan bahwa yang dimaksud adalah perayaan Natal bersama umat Kristen dan Katolik. Kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai perayaan lintas agama yang melibatkan seluruh pemeluk agama di lingkungan Kementerian Agama,” kata Wamenag.
Ia menilai penjelasan tersebut penting untuk merespons berbagai tanggapan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penyelenggaraan Natal Bersama tetap sejalan dengan prinsip toleransi dan moderasi beragama yang menjadi kebijakan nasional, serta menghormati batas-batas ajaran dan tradisi masing-masing agama.
Foto : Antara





