Petugas Gabungan Musnahkan Ribuan Obat Ilegal Hasil Razia di 10 Kecamatan di Jaktim
Pemerintah Kota Jakarta Timur memusnahkan sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan ribuan obat ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dan razia yang digelar di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.
“Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,” kata Munjirin di Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).
Munjirin menjelaskan, jenis obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, serta Dekstrometorfan. Obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Ia menegaskan, Pemkot Jakarta Timur akan terus mengintensifkan razia terhadap tempat-tempat yang diduga menjual obat ilegal, mengingat peredarannya sangat rentan disalahgunakan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan hingga pemusnahan obat-obatan ilegal tersebut. Menurutnya, obat daftar G yang beredar bebas di lingkungan masyarakat menjadi ancaman serius jika tidak segera ditindak.
“Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, namun masih beredar bebas. Karena itu hari ini kami musnahkan,” ucap Panangaran.
Apresiasi serupa disampaikan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah. Ia menilai pemusnahan obat keras ilegal sangat penting karena peredarannya kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
“Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja,” ungkap Zulmanah.
Zulmanah juga mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik, agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar. Ia menegaskan peredaran obat keras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena peredaran obat keras ilegal diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” pungkasnya.
Foto: Dok. Pemkot Jaktim







