Bayar Bensin Pakai Uang Palsu, Dua Tersangka di Bekasi Dibekuk Polisi
Aksi peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap polisi. Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka berinisial ES dan DVH. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sekaligus pembuatan uang palsu,” ujar Mustofa dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar senilai Rp19.700.000, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar senilai Rp1.800.000. Selain itu barang bukti lainnya, yakni kertas HVS, 1 unit laptop Lenovo, Tinta, Alat potong kertas, Setrika, Pita, Stiker.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan bensin dengan uang palsu. Akibat perbuatan tersebut, korban bernama Siti Badriah mengalami kerugian sebesar Rp150.000. Sementara saksi-saksi dalam perkara ini antara lain Giyanto, Hadi, Giyanto, dan Anto Supriyanto,” kata Mustofa.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di Desa Simpangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Erwin Syaripudin beserta barang bukti uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke Perum Gramapuri, Cikarang Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, Derry, yang diduga sebagai pembuat uang palsu, berikut alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengungkap, para pelaku telah beraksi sejak Oktober 2025 dan berhasil mencetak uang palsu senilai sekitar Rp20 juta. Sebagian hasil cetakan masih berbentuk kertas HVS dan belum dipotong, sementara sebagian lainnya tidak sempurna. Adapun uang palsu yang sempat beredar baru sebanyak dua lembar, masing-masing pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
“Peralatan untuk mencetak uang palsu diketahui dibeli secara daring melalui aplikasi belanja online. Pelaku juga mengaku mempelajari cara mencetak uang palsu melalui platform YouTube dengan alasan kesulitan ekonomi,” jelas Mustofa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam bertransaksi dan memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. “Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Mustofa.
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi







