BPOM Temukan 32 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat, Didominasi Klaim Pegal Linu dan Stamina Pria

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang Oktober 2025. Temuan tersebut didominasi produk dengan klaim menghilangkan pegal linu serta penambah stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk kecurangan yang sangat membahayakan masyarakat.

“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal karena diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” kata Taruna di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Selain temuan di pasar domestik, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand terkait dua produk OBA mengandung BKO, yakni COZY S dan Ya Kapsun Somepsen, yang diketahui tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.

Kandungan BKO Berbahaya

Taruna menjelaskan, temuan kali ini didominasi OBA ilegal dengan klaim pegal linu, yang mengandung campuran BKO seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.

Temuan terbanyak berikutnya adalah OBA ilegal dengan klaim penambah stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil. Selain itu, ditemukan pula OBA ilegal dengan klaim pelangsing yang mengandung furosemid, bisakodil, dan sibutramin.

“Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin, yang merupakan obat antiinflamasi non-steroid (AINS) dengan efek anti peradangan,” ujarnya.

Indometasin diketahui ditambahkan secara ilegal ke dalam produk herbal yang diklaim dapat menghilangkan pegal linu atau rematik.

Hasil Sampling Ribuan Produk

Seluruh temuan tersebut diperoleh dari hasil sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel, serta penelusuran ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi.

BPOM menegaskan bahwa bahan kimia obat sama sekali tidak boleh digunakan dalam sediaan obat herbal. Penggunaan produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius.

Sebagai contoh, sildenafil seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter untuk pengobatan disfungsi ereksi. Penggunaan tanpa indikasi medis dan pengawasan berisiko membahayakan kesehatan.

Daftar 32 Produk OBA Ilegal Mengandung BKO

Berikut daftar 32 produk yang ditindak BPOM:

1. Montalinurat

2. Extra Mountalin

3. Tawon Premium

4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung

5. Anrat

6. Buah Dewa

7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New

8. KBM

9. Tou Gubao

10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu

11. Dua Semar Jaya Rheumatik

12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita

13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya

14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada

15. Sari Manggis Gelatik

16. Serat Manggis

17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa

18. Mallboro Black

19. Power P

20. Kofi 29 Plus

21. Arab Pembesar New

22. Bhong Hua Niu Bian

23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss

24. Madu Tonik Tjap Kuda

25. Driller

26. Slimming Capsule Herbal

27. Pil Pelangsing Ajaib

28. NR New Rempah

29. Turbo Slim Emboss

30. Sakura Slim Herbal

31. Slim & Shape Herbal

32. Golden Premium Slimming Detox For Night

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar produk obat dan makanan serta tidak mudah tergiur klaim khasiat instan, guna menghindari risiko kesehatan yang serius.

 

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup