Pernyataan Menteri ATR/BPN Soal Warga Bali Diminta Transmigrasi Tuai Pro-Kontra, Gubernur Bali Angkat Bicara

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang meminta warga Bali siap-siap untuk transmigrasi ke luar pulau memicu beragam respons publik. Usulan tersebut disampaikan Nusron sebagai langkah untuk mengelola lahan pertanian di sejumlah daerah di Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster turut menanggapi pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa transmigrasi pada prinsipnya merupakan perpindahan warga dari daerah padat penduduk ke daerah yang masih memiliki lahan luas.

“Ini maksudnya (penduduk) Bali padat. Di daerah lain ada lahan yang luas,” kata Koster usai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur, Senin, dikutip dari detikBali, Selasa (2/12/2025).

Koster menyatakan tidak mempermasalahkan bila warga Bali ingin bertransmigrasi dan bekerja di sektor pertanian di luar Bali. Ia pun mengingatkan bahwa program transmigrasi sudah pernah berjalan sejak era sebelumnya.

“Dulu ada transmigrasi, dibuka ruang bagi yang mau memanfaatkan lahan di sana,” ujarnya.

Respons Publik Beragam

Pernyataan Nusron turut menjadi pembahasan hangat di media sosial. Sebagian warganet mendukung peluang transmigrasi tersebut, sementara sebagian lainnya menolak ide itu dengan berbagai alasan.

Pernyataan Nusron Wahid yang Jadi Sorotan

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, 26 November lalu, Nusron menyampaikan bahwa warga Bali perlu disiapkan untuk mengikuti transmigrasi guna menggarap lahan pertanian di luar pulau.

“Pak Gubernur, warga Bali harus ada yang disiapkan untuk transmigrasi lagi untuk mengelola lahan di luar Bali,” kata Nusron dalam sambutannya.

Ia menyebut beberapa daerah yang memiliki potensi lahan pertanian luas, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, hingga Papua. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto ingin menghidupkan kembali program transmigrasi sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

“Pak Presiden tegas, kalau tidak ada masyarakatnya, datangkan dari Jawa, dari Bali. Program transmigrasi dihidupkan lagi dengan diberikan lahan garapan di luar Jawa yang lebih menjanjikan,” jelasnya.

Nusron menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyediaan lahan hingga 3 juta hektare dalam lima tahun ke depan. Ia menilai program ini sejalan dengan agenda reforma agraria.

Transmigrasi dari Masa ke Masa

Kebijakan transmigrasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak masa kolonial Hindia Belanda, namun istilah “transmigrasi” resmi digunakan sejak 1950 pada era pemerintahan Orde Lama.

Dalam catatan Kementerian Transmigrasi, transmigrasi bertujuan untuk pemerataan penduduk, distribusi tenaga kerja, serta membuka daerah pertanian dan produksi baru.

Pada era Orde Baru, transmigrasi menjadi program strategis dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Hingga Oktober 1985, tercatat 350 ribu keluarga atau sekitar 1,1 juta jiwa telah berpindah melalui program ini.

Program tersebut kemudian memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.

Di era Reformasi, program transmigrasi tetap berjalan namun menghadapi tantangan baru seiring pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

 

 

 

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup