Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI

Polres Metro Bekasi tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KD dan NY.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan penyidik sudah memeriksa 61 saksi, termasuk satu saksi ahli pidana dan satu saksi ahli auditor.

“Kasus ini berlangsung sepanjang tahun 2024, dan penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pencairan dan penggunaan dana hibah,” ujar Mustofa Kamis (27/11/2025).

Dokumen yang disita antara lain SK Bupati, laporan pertanggungjawaban dana hibah, proposal pencairan, bukti pencairan SP2D, serta mutasi beberapa rekening bank. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 juta sebagai barang bukti.

Dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi mencapai Rp12 miliar, terdiri dari Rp9 miliar dari APBD 2024 dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan 2024. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana oleh kedua tersangka.

“KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye legislatif,” kata Mustofa.

Sementara NY diduga menyelewengkan dana Rp1,79 miliar melalui laporan fiktif, termasuk honorarium, perjalanan dinas, hingga pengadaan peralatan.

Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencatat kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai dari satu hingga dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Mustofa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup