Polda Metro Jaya Gerebek 207 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sitaan mencapai 207 balpres.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D,” jelas Edy dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Dari temuan awal itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I.
“Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Edy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” ujar Budi.
Ia mengatakan instruksi tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik melalui respon cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Foto : Antara








