Bawaslu Fokus Perkuat Pengawasan AI di Pemilu, Gandeng Pakar hingga Soroti Aturan MK
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan pihaknya tengah fokus meningkatkan kemampuan para pengawas pemilu dalam mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada pelaksanaan pemilu mendatang.
“Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” ujar Lolly, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).
Lolly menyebut Bawaslu akan menggandeng sejumlah pakar teknologi informasi dan keamanan siber untuk merumuskan formula terbaik dalam memperkuat pengawasan di ruang digital. Ia menekankan bahwa kemampuan teknis para pengawas sangat krusial agar pengawasan terkait penggunaan AI tidak berjalan setengah-setengah.
“Karena secanggih apa pun niat melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi, maka mereka akan kesulitan,” jelasnya.
Anggaran Terbatas, Pengawasan Digital Tetap Prioritas
Lolly turut menyinggung soal keterbatasan anggaran Bawaslu. Meski begitu, ia memastikan penguatan pengawasan digital tidak akan diabaikan.
“Sesuatu yang sudah kita tahu berpotensi menimbulkan masalah besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan? Itu tidak mungkin. Kami diberi amanah memastikan konsepnya clear dan mitigasi dilakukan kuat,” tegasnya.
Batas Penggunaan AI Menurut Putusan MK
Lolly menegaskan penggunaan AI dalam kampanye tidak sepenuhnya dilarang, namun harus tetap berada dalam batas yang wajar sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan MK melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 secara tegas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye. MK menilai foto atau gambar peserta pemilu tidak boleh direkayasa secara berlebihan menggunakan teknologi AI, karena dapat menimbulkan manipulasi citra diri.
Dalam putusan tersebut, MK memperjelas tafsir frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Mahkamah menilai ketentuan sebelumnya berpotensi multitafsir dan membuka peluang peserta pemilu menampilkan jati diri yang sudah direkayasa.
Atas dasar itu, MK mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto atau gambar yang asli, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan oleh AI.
Dengan semakin masifnya penggunaan teknologi, Bawaslu memastikan penguatan pengawasan digital menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu.
Foto : Istimewa








