KSPSI Ultimatum PT Multistrada: Pulihkan Ratusan Pekerja yang Di-PHK dalam 7 Hari
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi ultimatum keras kepada PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban Michelin, untuk memulihkan status 285 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing dalam waktu tujuh hari.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan langsung ultimatum tersebut saat memimpin aksi buruh di depan pabrik Multistrada, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
“Kami beri waktu tujuh hari kepada PT Multistrada untuk memulihkan status kepegawaian teman-teman yang di-PHK dan diskorsing. Jika tidak dijalankan, pimpinan DPR akan memanggil owner perusahaan ke DPR,” tegas Andi Gani.
Aksi buruh itu turut dihadiri Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi IX DPR Asan Mustafa, serta sejumlah legislator lainnya. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk perhatian serius parlemen terhadap persoalan PHK massal di perusahaan tersebut.
“Kunjungan langsung ini menunjukkan negara hadir melindungi pekerja. Pak Dasco bahkan akan melaporkan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sore ini,” ujar Andi.
Menurut Andi, tindakan manajemen yang melakukan PHK dan skorsing sepihak tanpa dialog melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja. Ia juga menuding adanya praktik union busting karena lima pengurus serikat, termasuk sekretaris PUK KSPSI Multistrada, ikut di-PHK.
“Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau bicara efisiensi, harusnya dibahas dengan serikat. Tapi ini malah dikirim lewat email dan langsung diskorsing. Kami akan lawan,” tegasnya.
KSPSI memastikan akan menempuh jalur hukum jika ultimatum tidak dipenuhi. Andi menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tidak mematuhi kesepakatan dalam tujuh hari, kami bersama Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri akan ambil langkah hukum,” tandasnya.

											


								            											
																					
								            										
								            										
								            										
								            										
