Dua Pria di Setu Ditangkap Polisi, Sulap Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi untuk Dijual Mahal

Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang disulap menjadi gas non-subsidi. Aksi ilegal itu dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas pada Selasa (28/10/2025). Hasilnya, dua pelaku berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu kegiatan ilegal berhasil diamankan.

Mustofa menjelaskan, dari lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Menurut Mustofa, tersangka WS memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es.

“Gas hasil rekayasa itu kemudian dijual ke berbagai warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung,” ungkapnya.

Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” jelas Mustofa.

Kapolres menegaskan, tindakan kedua pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kombes Mustofa menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Metro Bekasi akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup