Menag: Lembaga Pengelola Dana Umat Siap Optimalkan Potensi Rp500 Triliun Dana Keagamaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah siap membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai langkah strategis untuk mengelola potensi besar dana keagamaan masyarakat yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“Lembaga ini memang baru berupa gagasan spontan dari Bapak Presiden. Tapi Insya Allah, kami di Kementerian Agama akan segera menindaklanjutinya,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menag menggambarkan potensi dana umat sebagai “raksasa tidur” yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dana-dana seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga kafarah, nantinya akan dihimpun melalui satu sekretariat bersama di bawah LPDU.
Menurutnya, jika dikelola dengan sistematis dan profesional, potensi dana keagamaan dari masyarakat bisa mencapai Rp500 triliun per tahun.
“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen dari bonus pulsa handphone saja, itu bisa terkumpul ratusan miliar,” ungkapnya, mencontohkan skema wakaf tunai seperti yang diterapkan di Kuwait.
LPDU tidak hanya akan menghimpun dana, tapi juga memastikan pengelolaannya transparan dan tepat sasaran. Pemerintah bahkan berencana membentuk lembaga pengawas khusus yang bekerja layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi distribusi dan penggunaan dana umat.
“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus jelas siapa yang menghimpun, bagaimana dibelanjakan, dan bagaimana pelaporannya,” tegas Menag.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan untuk menyusun basis data dan memetakan potensi dana umat secara terukur.
Menag juga menekankan bahwa LPDU tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Kementerian Agama akan menggandeng perwakilan agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan jadi wadah pemberdayaan lintas agama,” kata Menag.
Nasaruddin menilai pembentukan LPDU merupakan bagian dari upaya negara untuk memperkuat kemandirian umat dan memperluas manfaat sosial dari dana keagamaan yang dikelola secara akuntabel.
“Kita ingin dana umat bisa menjadi kekuatan ekonomi sosial yang nyata, dikelola profesional, dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Foto: Dok. Kemenag