Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 109/2025, Atur Sampah Perkotaan Jadi Energi Terbarukan
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Aturan ini dirancang untuk mengatasi timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun dan mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaannya.
Perpres yang terdiri dari 8 bab dan 33 pasal tersebut diteken Prabowo pada Jumat (10/10/2025) dan salinannya dikutip dari Antara, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam Pasal 2 Perpres 109/2025, disebutkan bahwa tujuan peraturan ini antara lain:
• Mengatasi kedaruratan sampah yang menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.
• Menangani timbunan sampah melalui pengolahan menjadi energi baru dan terbarukan.
• Menerapkan prinsip “polluter pays” atau “pencemar yang membayar” atas biaya pengolahan sampah yang dihasilkan.
Pengolahan sampah dalam Perpres ini tidak terbatas pada pembangkitan listrik saja. Pemerintah juga membuka opsi pemanfaatan menjadi bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, serta produk ikutan lainnya dari proses pengolahan.
Bagi Peran Kementerian hingga Swasta
Perpres tersebut juga secara rinci mengatur pembagian tugas lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program ini. Beberapa instansi yang terlibat antara lain:
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
• Badan Penyelenggara Investasi Danantara
• PT PLN (Persero)
• Serta badan usaha swasta.
Danantara ditugaskan untuk menunjuk Badan Usaha Pengelola dan Pengoperasi (BUPP) fasilitas PSEL, termasuk melakukan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi. Investasi ini harus memenuhi aspek kelayakan komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Sementara itu, PLN ditetapkan sebagai pembeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL.
Perpres ini juga menetapkan sejumlah kriteria bagi kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam program pengolahan sampah menjadi energi. Salah satu syarat utama adalah:
Daerah harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari untuk dapat disalurkan ke pihak pengolah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan:
• Mengalokasikan dana APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah
• Menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL
• Menyusun peraturan daerah terkait retribusi pelayanan kebersihan
Lahan yang disediakan akan dikelola oleh pihak pengolah sampah dengan skema pinjam pakai tanpa biaya, berlaku selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
Secara khusus, DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah pertama yang akan melaksanakan program pengolahan sampah menjadi energi listrik. Daerah-daerah lain nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria teknis dan kapasitas pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
Perpres 109/2025 menjadi langkah awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengintegrasikan isu lingkungan, energi, dan tata kelola sampah secara berkelanjutan berbasis teknologi. Pemerintah berharap implementasi aturan ini dapat menekan beban lingkungan sekaligus membuka peluang energi alternatif di daerah-daerah perkotaan.
Foto : Istimewa