Jakarta Miliki 85 Warisan Budaya Takbenda, 10 Karya Baru Diusulkan Masuk Daftar 2025

Sebanyak 85 karya budaya asal Jakarta resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2013 hingga 2024. Penetapan ini menegaskan kekayaan budaya Betawi dan Jakarta sebagai bagian penting dari identitas budaya nasional.

Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Total sampai saat ini ada 85 karya budaya dari Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbudristek, sejak 2013 hingga 2024,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany, Senin (13/10/2025).

Sejumlah karya budaya Betawi yang telah masuk dalam daftar WBTb tersebut antara lain:

Pantun Betawi, Ondel-Ondel, Topeng Betawi, Lenong, Tarian Blenggo, Upacara Babarit, Bir Pletok, Gabus Pucung, Kerak Telor, Nasi Uduk, Roti Buaya, Sayur Besan, Tanjidor, Palang Pintu, Sahibul Hikayat, Gambang Kromong, Silat Beksi, Gambang Rancag, Topeng Jantuk, Keroncong Tugu, Samrah, Topeng Blantek, Gado-Gado Betawi, Soto Betawi, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Topeng Tunggal, Dodol Betawi, dan Silat Sabeni Tenabang.

Selain itu, karya lainnya yang ditetapkan pada tahun 2024 meliputi Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi.

10 Karya Budaya Baru Diusulkan untuk 2025

Untuk tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah merekomendasikan 10 karya budaya tambahan untuk diusulkan sebagai WBTb Indonesia. Karya-karya tersebut kini tengah menunggu proses penetapan resmi dari Kementerian.

Berikut daftar 10 karya budaya yang diajukan:

• Teknik Pembuatan Tehyan Betawi

• Geplak Betawi

• Timus Betawi

• Putu Mayang Betawi

• Bekakak Ayam Betawi

• Buleng

• Jampe Betawi

• Mangkeng

• Rebana Ketimpring

• Tari Enjot-Enjotan

“Kesepuluh karya budaya itu sudah direkomendasikan oleh Tim Ahli WBTb, dan saat ini tinggal menunggu SK penetapan dari Menteri Kebudayaan RI,” jelas Linda.

Apabila disetujui, jumlah total karya budaya Jakarta yang masuk daftar WBTb akan menjadi 95 dalam kurun waktu 12 tahun, yakni dari 2013 hingga 2025.

Upaya Pelestarian Budaya Terus Ditingkatkan

Penetapan WBTb, menurut Linda, menjadi dasar penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk lebih gencar mengembangkan serta memanfaatkan potensi budaya lokal secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan empat pilar pemajuan kebudayaan, yakni: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Sebagai contoh, kami rutin menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda. Tujuannya agar masyarakat bisa mengenal kembali karya budaya Betawi yang mungkin sudah jarang ditemui,” ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan juga terus mendorong generasi muda untuk terlibat dalam pelestarian budaya lewat berbagai kegiatan edukatif dan pertunjukan seni budaya.

 

 

 

 

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup