Pemprov DKI Ingatkan Warga Catatkan Perkawinan dengan WNA agar Sah Secara Negara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan warga untuk segera mencatatkan perkawinan lintas negara, khususnya dengan warga negara asing (WNA), ke instansi yang berwenang. Hal ini penting untuk memberikan pengakuan hukum atas status perkawinan serta perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Catatkan secara sipil, jangan hanya berhenti pada pemberkatan secara agama. Supaya perkawinannya dicatat dan disahkan secara negara. Ini akan memberikan kepastian juga terhadap status anaknya,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam podcast Jawara bertema “Dari Pelaminan ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara”, yang dipantau di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Anak dari Perkawinan Campuran Bisa Miliki Kewarganegaraan Ganda
Witri menjelaskan, anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA berhak menyandang kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 huruf C, D, H, dan L, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, dia wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya,” jelas Witri.
Prosedur dan Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran
Pencatatan perkawinan campuran dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, khususnya bagi pasangan suami istri yang salah satunya adalah WNI dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta, serta melakukan pernikahan di dalam wilayah Indonesia.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
• Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama
• Surat izin menikah dari negara atau perwakilan negara asal WNA
Identitas mempelai:
– KTP dan KK bagi WNI
– Visa kunjungan, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT), KTP/KK (jika memiliki izin tinggal tetap) bagi WNA
• Pas foto berwarna ukuran 4×6 (berpasangan, dua lembar)
• Akta perceraian atau akta kematian (jika salah satu pihak pernah menikah atau ditinggal wafat)
• Dokumen perjalanan seperti paspor
• Identitas dua orang saksi
• Kutipan akta kelahiran anak yang diakui/disahkan (jika sudah memiliki anak)
• Akta perjanjian perkawinan dari notaris Indonesia (jika ada perjanjian pranikah)
Laporan Perkawinan di Luar Negeri
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan tetap wajib dilakukan. Pasangan harus melaporkan pernikahan tersebut ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta setelah mendapatkan akta atau dokumen resmi pencatatan dari negara tempat pernikahan dilakukan.
Witri menegaskan bahwa pencatatan sipil bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum jangka panjang bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka.
“Ini bentuk tanggung jawab administratif dan juga perlindungan legal, baik bagi WNI, pasangannya, maupun keturunannya di masa mendatang,” tandasnya.
Foto : Istimewa