Pemkab Bekasi Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Kado Istimewa di Hari Tani Nasional
Peringatan Hari Tani Nasional 2025 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini hadir sebagai langkah nyata untuk menyejahterakan petani sekaligus menjaga eksistensi lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan industri dan urbanisasi.
Pengesahan Perda LP2B yang dilaksanakan di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (19/9/2025), disebut sebagai “kado istimewa” dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bagi masyarakat tani.
“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” ujar Bupati Ade dalam sambutannya.
Perda LP2B memberikan perlindungan hukum bagi petani dengan sejumlah insentif strategis. Di antaranya adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan akses terhadap informasi dan teknologi pertanian, hingga percepatan penerbitan sertifikat tanah.
Di sisi lain, regulasi ini juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan.
Total luas lahan yang masuk dalam kawasan LP2B mencapai 36.917,23 hektar, terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan. Dengan angka tersebut, Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis di Jawa Barat maupun nasional.
“Ini adalah tonggak penting untuk menjamin keberlanjutan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Sinergi Pemkab dan DPRD dalam menghadirkan regulasi ini menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan,” pungkas Ade.
Pengesahan Perda LP2B di momen Hari Tani Nasional 2025 bukan hanya simbol keberpihakan kepada petani, tetapi juga cermin dari visi jangka panjang Pemkab Bekasi dalam menciptakan masa depan pertanian yang berkelanjutan dan berdaulat.
Foto: Dok. Pemkab Bekasi