Ngaku Polisi, Pria di Bekasi Tipu Warga Puluhan Juta dan Bawa Kabur Motor
Polsek Tambun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W alias A (59). Tersangka ditangkap setelah menyamar sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan menipu sejumlah warga dengan modus bantuan pengurusan CPNS, pencarian motor hilang, hingga pembebasan tahanan.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pelaku menjalankan aksinya di beberapa titik lokasi di Kabupaten Bekasi, seperti Kampung Rukem, Desa Mangunjaya (Tambun Selatan), Perumahan Bumi Sani Santosa Asri di Desa Jejalenjaya (Tambun Utara), dan Kampung Pulo Kukun, Desa Banjarsari (Sukatani).
“Pelaku menyamar sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya, lengkap dengan ID card palsu berpangkat AKP dan jabatan Kanit Reskrim. Modusnya adalah memanfaatkan seragam dan identitas palsu untuk meyakinkan korban,” kata Mustofa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar bukti transfer dan satu kartu ID Polri palsu atas nama Widardi dengan NRP 66020787.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Dalam salah satu kasus, pelaku diminta bantuan oleh korban bernama Kasiyanto untuk mencari motor milik karyawan yang hilang. Tersangka menyanggupi dan meminta uang transport Rp1 juta, serta meminjam motor korban dengan alasan demi kepentingan penyamaran.
“Namun setelah diberikan uang dan motor, pelaku menghilang dan nomor ponselnya tak lagi aktif,” ucap Mustofa.
Dalam kasus lain, pelaku menawarkan bantuan kepada korban Giyatna yang sedang mengikuti seleksi CPNS. Pelaku mengaku bisa meloloskan korban menjadi PNS asalkan diberikan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap hingga mencapai Rp43 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengirimkan foto berada di kantor BKN Cawang seolah-olah sedang memproses administrasi korban.
“Setelah uang pembayaran terakhir diberikan, pelaku menghilang. Korban sempat beberapa kali mendatangi rumah pelaku, tapi tidak pernah bertemu,” tambah Mustofa.
Tak hanya itu, pelaku juga menipu korban Uun, dengan mengaku bisa membantu membebaskan anak korban yang sedang ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia meminta uang Rp20 juta dan meyakinkan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Namun, setelah uang diterima, janji pelaku tak pernah terealisasi.
“Korban baru mengetahui bahwa pelaku bukan anggota polisi setelah mendapat kabar bahwa pelaku ditangkap oleh Polsek Tambun,” imbuh Mustofa.
Atas aksinya, total kerugian dari para korban mencapai satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi B-3865-FZN, serta uang tunai masing-masing Rp43 juta dan Rp20 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka W alias A untuk segera melapor ke Polsek Tambun dengan membawa bukti pendukung,” tutur Mustofa.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.