Kemendagri & Kejagung Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Awasi Dana Rp681 Triliun di 75 Ribu Desa
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) bersama Kejaksaan Agung RI meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh Indonesia. Program ini ditujukan untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di 75.266 desa.
“Aplikasi Jaga Desa ini merupakan langkah inovatif dan penting untuk kita kawal bersama. Indonesia punya jumlah desa sangat banyak, dan semuanya harus dijaga secara kolektif,” ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Laode Ahmad P. Bolombo saat Sosialisasi Monitoring Village Management Funding di Bali, Jumat (12/9/2025).
Perkuat Tata Kelola dan Kesadaran Hukum
Laode menegaskan bahwa kerja sama lintas institusi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan membangun kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pelaksanaan APBDes, penting adanya sinkronisasi antara program desa dengan APBN dan APBD agar pelaksanaannya selaras,” jelas Laode.
Jaksa Intelijen Kawal Dana Desa
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovanis, menegaskan bahwa jaksa intelijen akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mendampingi desa dalam mendukung Program Pembangunan Nasional.
“Ini sejalan dengan visi-misi Prabowo-Gibran, terutama Astacita ke-6: membangun Indonesia dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” kata Reda.
Ia mengungkapkan, sebagian besar perkara hukum yang melibatkan kepala desa berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa. Oleh karena itu, pendekatan digital seperti Aplikasi Jaga Desa dianggap sebagai solusi efektif dalam mencegah penyimpangan.
“Aplikasi ini sudah diluncurkan pada 7 Februari 2025. Tujuannya jelas: membantu desa mengelola keuangan secara tertib aturan dan tertib sasaran,” jelas Reda.
Tiga Kanal Pengaduan di Aplikasi Jaga Desa
Aplikasi Jaga Desa menyediakan tiga kanal pengaduan masyarakat (LAPDU), yaitu:
1. Kanal LAPDU – Untuk pelaporan umum terkait masalah keuangan desa, termasuk intimidasi atau gangguan dari oknum LSM/Ormas.
2. Kanal LAPDU Khusus – Hanya dapat diakses oleh Kepala Desa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat untuk menjaga kerahasiaan laporan.
3. Kanal Indikasi Penyimpangan – Digunakan untuk klarifikasi atas laporan masyarakat.
Reda juga menyampaikan bahwa sistem pengawasan dana desa kini telah terintegrasi antara Kemendagri, Kementerian Desa, dan Kejaksaan Agung. Setiap kepala desa diwajibkan untuk menginput kegiatan yang berkaitan dengan dana desa ke dalam aplikasi tersebut.
Wamendes: Dana Desa Tulang Punggung Pembangunan
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Ahmad Riza Patria, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menyebut, sejak 2015, dana desa telah menjadi tulang punggung pembangunan di lebih dari 72 ribu desa dengan total alokasi lebih dari Rp681 triliun.
“Melalui program Jaga Desa, kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tertib administrasi akan semakin tumbuh. Digitalisasi juga akan memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Gubernur Bali: Sinergi Harus Diperkuat
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia menyebut hal ini sebagai bentuk sinergi yang nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, Kejaksaan, TNI, dunia usaha dan rakyat harus terus digalakkan,” kata Koster.
Ia juga menginstruksikan seluruh Perbekel (Kepala Desa), masyarakat, dan Pecalang di Bali untuk secara aktif mengawal pelaksanaan program Jaga Desa agar berjalan optimal.
Foto: Dok. Kemandegri