Bupati Bekasi Desak PT Yamaha Patuhi Putusan PHI, Dua Pekerja Harus Dipekerjakan Kembali
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyurati Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mendesak penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Permintaan itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Surat resmi Bupati Bekasi bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker bertanggal awal September 2025 itu memuat permohonan fasilitasi pelaksanaan putusan PHI Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg. Dalam surat tersebut, Bupati meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan PT YMMA mempekerjakan kembali dua karyawan yang di-PHK, yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.
“Berdasarkan putusan PHI, PHK tersebut batal demi hukum. Perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja ke posisi dan jabatan semula serta membayar upah sejak Maret hingga September 2025,” ujar Ade Kuswara, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, kehadiran pemerintah daerah dalam kasus ini bukan untuk memihak, melainkan sebagai jembatan untuk menyeimbangkan hak-hak tenaga kerja dengan kelangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum. Ini penting demi kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif,” tegasnya.
Surat kepada Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan respons atas permohonan dari Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Bekasi yang telah lebih dulu menyampaikan surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 pada 5 September 2025.
DPRD Bekasi Minta Putusan PHI Segera Dilaksanakan
Senada dengan langkah Bupati, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno juga mendesak agar PT Yamaha segera melaksanakan putusan pengadilan. Ia menilai, keputusan hukum tersebut sudah sangat jelas dan mengikat.
“Putusan PHI tegas menyebutkan PHK tidak sah. Maka pekerja harus dipekerjakan kembali dan upahnya dibayarkan. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankan putusan hukum,” kata Nyumarno.
Menurutnya, DPRD bersama Pemkab Bekasi selama ini berkomitmen menjaga suasana kondusif demi menjamin kelangsungan investasi. Bahkan di tengah situasi nasional yang sempat memanas, Bekasi mampu menghindari aksi besar-besaran berkat kerja sama berbagai pihak.
“Itu bukti kami berpihak pada kestabilan. Tapi ketika hak pekerja kami dilanggar, kami juga tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.
Nyumarno menyebut bahwa keberadaan serikat pekerja di PT Yamaha selama lebih dari 15 tahun berjalan tanpa konflik besar. Karena itu, kasus ini dinilai sebagai anomali yang harus segera diselesaikan agar tidak meluas.
“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pemerintah pusat harus turun tangan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya lagi.
Ia pun memastikan bahwa apabila putusan PHI dijalankan, tidak akan ada lagi gejolak di lapangan. “Kami DPRD bersama Pemkab menjamin tidak ada aksi lanjutan. Ini demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi keadilan bagi rakyat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah ribuan buruh dari SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, pada Senin, 23 Juni 2025.
Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap PHK yang dinilai sewenang-wenang terhadap dua pekerja aktif serikat yang telah memenangkan gugatan di PHI. Aksi tersebut berlangsung damai, namun menjadi perhatian luas karena melibatkan ribuan massa dari sektor industri strategis di Bekasi.
Langkah cepat Bupati dan DPRD Bekasi menunjukkan komitmen daerah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa mengganggu iklim investasi. Kini, semua mata tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah.