32 Ribu Guru Madrasah Jalani Uji Kinerja PPG 2025, Penentu Sertifikasi dan Tunjangan
Sebanyak 32.502 guru madrasah dari mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) sebagai bagian dari tahapan akhir Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. Proses ini menjadi penentu utama kelulusan mereka sebagai Guru Profesional bersertifikat.
UKIN menjadi syarat wajib bagi guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang juga membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG)—insentif penting yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.
“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Amien Suyitno, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (10/9/2025).
Evaluasi Nyata Kemampuan Mengajar
UKIN dilaksanakan secara daring dan menilai dua aspek utama, yakni perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar.
Para peserta diminta mengunggah video praktik mereka ke laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025.
Dalam video tersebut, para guru menampilkan keterampilan pedagogik, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penggunaan strategi pembelajaran inovatif.
Kemenag menyebut proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi guru di lapangan.
“Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul, sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” tegas Suyitno.
Penilaian oleh 14 LPTK Mitra
Pelaksanaan UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025 dan dilakukan oleh 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing lembaga.
Adapun LPTK yang terlibat antara lain:
• Universitas Negeri Surabaya
• Universitas Negeri Makassar
• Universitas Negeri Malang
• Universitas Muhammadiyah Malang
• Universitas Islam Malang
• Universitas Negeri Semarang
• Universitas PGRI Semarang
• Universitas Negeri Yogyakarta
• Universitas Pendidikan Indonesia
• Universitas Negeri Jakarta
• Universitas Negeri Jambi
• Universitas Negeri Medan
• Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
“Tahap ini sangat strategis karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik, sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” terang Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad.
Penentu Status Guru Profesional
Sebelum mencapai UKIN, peserta PPG telah melalui tahapan panjang, mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman materi tiga modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP).
UKIN menjadi tahapan akhir yang akan menentukan kelulusan mereka sebagai guru profesional.
“InsyaAllah, mereka yang lulus UKIN akan resmi menjadi Guru Profesional dan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026,” ungkap Fesal.
Kemenag menegaskan bahwa dengan sistem seleksi dan pelatihan yang semakin ketat dan terstruktur, kualitas tenaga pendidik di madrasah akan terus meningkat, sejalan dengan upaya mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing tinggi.
Foto: Dok. Kemenag.go.id