Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse Mappasessu, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan dilakukan oleh Pimpinan DPR RI dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI bidang politik, hukum, dan keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
Pergantian posisi ini menggantikan Ahmad Sahroni yang sebelumnya dicopot oleh Fraksi NasDem dan dipindahkan ke Komisi I sebagai anggota biasa. Belakangan, Sahroni juga dinonaktifkan oleh partainya.
” Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan dari yang semula saudara Ahmad Sahroni A-381, digantikan Rusdi Masse Mappasessu A-424,” ujar Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan komisi merupakan satu paket usulan dari fraksi dan berlaku selama satu periode masa jabatan, yakni lima tahun.
Penunjukan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III juga telah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI.
“Apakah saudara Rusdi dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setuju?” tanya Dasco, yang langsung dijawab serempak oleh peserta rapat, “Setuju!”
Dengan ditetapkannya Rusdi Masse, maka susunan terbaru Pimpinan Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
• Ketua: Habiburokhman (Gerindra)
• Wakil Ketua: Dede Indra (PDIP)
• Wakil Ketua: Sari Yuliati (Golkar)
• Wakil Ketua: Rusdi Masse (NasDem)
• Wakil Ketua: Rano Alfath (PKB)
Sebelumnya, pencopotan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dilakukan oleh Partai NasDem sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik. Selain dipindahkan ke Komisi I sebagai anggota biasa, Sahroni juga dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI oleh partainya.
Tak hanya itu, Partai NasDem juga telah mengirim surat kepada DPR RI agar menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih diterima oleh Ahmad Sahroni.
Foto : Antara