Mantan Kemendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo kepada awak media.
Instruksi Pengadaan Produk Google
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 diduga telah mengarahkan penggunaan produk milik Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, meskipun proses pengadaan saat itu belum dimulai.
Aksi tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jerat Hukum dan Penahanan
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nadiem selama 20 hari ke depan. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dengan ditetapkannya Nadiem, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
MUL (Mulyatsyah): Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pengadaan proyek teknologi di lingkungan Kemendikbudristek yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Foto : Antara