Kompol K Jalani Sidang Etik Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong PTDH

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sidang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kompol K tiba di lokasi sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan seragam dinas harian (PDH) dan baret biru khas Korps Brimob.

Kompolnas Dorong Kompol K Diberi Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Hadir dalam proses sidang sebagai pihak eksternal, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mendorong agar Kompol K diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua. Dalam berbagai konteks, anggota Polri memang harus bisa menahan diri,” kata Anam di Mabes Polri.

Kompol K diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah sopir saat insiden tabrakan rantis terjadi pada Kamis malam (28/8/2025).

Propam Nyatakan Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K dan Bripka R, yang merupakan sopir rantis dalam insiden tersebut, terbukti melanggar kode etik dan dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.

Keduanya termasuk dalam total tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Lima lainnya adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, yang dikenakan sanksi atas pelanggaran etik kategori sedang.

“Untuk pelanggaran berat, personel dapat dituntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Sementara itu, Bripka R dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Ketujuh Personel Ditempatkan di Patsus

Ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di lingkungan internal Polri. Penempatan berlangsung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik dan disiplin.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Peristiwa ini terjadi pada malam hari usai aksi unjuk rasa besar-besaran oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan. Setelah massa dipukul mundur oleh aparat, kericuhan menyebar ke beberapa titik seperti Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Dalam kekacauan tersebut, sebuah kendaraan taktis Brimob diduga menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas. Insiden ini memicu kemarahan publik dan mendorong desakan terhadap Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

Investigasi dan proses etik terhadap anggota yang terlibat diharapkan menjadi titik awal untuk pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam menangani demonstrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

 

 

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup