Guru Swasta dan Madrasah di Jakarta Akan Dapat Subsidi Pendidikan dari Pemprov DKI

Guru sekolah swasta, termasuk tenaga pendidik di madrasah, akan segera menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan hari ini terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta, termasuk madrasah, melalui skema dana hibah,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Menurut Subki, pansus bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini menelaah pasal demi pasal dalam Ranperda agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan mutu pendidikan di ibu kota.

“Kita ingin mutu pendidikan semakin baik dan salah satu unsurnya adalah guru serta tenaga kependidikan. Pemda DKI sudah menyiapkan program pelatihan untuk guru agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan bisa ditingkatkan,” jelas Subki.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana hibah akan diprioritaskan untuk tenaga pendidik. Pengawasan penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Kalau pendidikan diselenggarakan masyarakat, tentu lembaga tersebut wajib memberikan laporan berkala. Minimal setahun sekali agar ada evaluasi dan terpantau hasilnya,” tambahnya.

Dengan adanya subsidi dan program pelatihan ini, DPRD DKI bersama Pemprov berharap kualitas pendidikan di Jakarta semakin merata, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta dan madrasah.

 

 

 

Foto: Dok. Dikdasmen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup