983 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-80, 77 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 983 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 77 orang dinyatakan langsung bebas setelah pengumuman remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1360.PK.05.03.Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025.
“Total ada 1.033 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan, dan 77 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Remisi ini bukan hanya penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bentuk hadirnya negara memberi kesempatan kedua,” kata Urip Dharma usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada 17 warga binaan di Plaza Pemkab Bekasi.
Menurutnya, selama menjalani masa pidana, para narapidana telah mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari olahraga, pengajian, pramuka, hingga pelatihan kerja seperti berkebun, beternak, boga, dan industri kreatif. “Ini menjadi bekal agar mereka lebih mandiri setelah bebas,” tambahnya.
Lapas Cikarang juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi untuk pembinaan keagamaan. Selain itu, program pendidikan nonformal berupa pesantren serta kejar paket A, B, dan C mendapat respons positif dari para warga binaan.
“Meskipun ada yang tertinggal sekolahnya, mereka bisa mengejar ketertinggalan melalui program kejar paket. Kami ingin mereka punya bekal ilmu pengetahuan untuk kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam pesannya, Urip Dharma mengingatkan warga binaan yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan.
“Di luar lapas, tantangan kehidupan nyata menanti. Jadilah pribadi yang mandiri, bermanfaat, dan ikut membangun bangsa. Kami juga berharap masyarakat menerima mereka kembali tanpa stigma,” tutupnya.