Prabowo Ancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar bagi Penimbun Bahan Pokok

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik penimbunan bahan kebutuhan pokok maupun barang penting lainnya. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, dan mencari keuntungan besar di atas penderitaan orang kecil,” kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo mengutip Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menyimpan barang pokok atau barang penting pada masa kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi.

“Perusahaan siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Berdasarkan kewenangan konstitusional, kami akan sita yang bisa kami sita demi menyelamatkan rakyat,” tegasnya.

Prabowo juga memperingatkan pengusaha agar tidak beranggapan bahwa kekayaan dan kekuasaan bisa menjadi tameng dari penegakan hukum. “Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sidang Tahunan MPR RI 2025 sekaligus peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu dihadiri lebih dari 600 anggota dewan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, mantan presiden dan wakil presiden, tokoh nasional, perwakilan negara sahabat, serta pimpinan partai politik.

Rangkaian acara diawali pidato pembukaan Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dilanjutkan pengantar sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, penayangan video capaian pemerintahan, dan ditutup dengan persembahan lagu-lagu Nusantara.

 

 

 

 

Foto: Youtube TV Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup