Jakarta Gratiskan Transportasi Publik Hampir Gratis, Tarif Rp80 Berlaku 2 Hari di Momen HUT RI ke-80

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Tarif simbolis ini kini berlaku dua hari, yakni 17 dan 18 Agustus 2025.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus dorongan untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Harapannya, warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan leluasa, sambil mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (13/8/2025).

Syafrin menegaskan, tarif Rp80 bukan sekadar simbol perayaan, tetapi juga ajakan nyata untuk merayakan kemerdekaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan minat masyarakat beralih ke transportasi umum.

“Perayaan HUT ke-80 RI diharapkan menjadi momen yang tidak hanya memupuk semangat nasionalisme, tetapi juga memperkuat komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Program tarif spesial ini sebelumnya diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada konferensi pers “Bulan Kemerdekaan RI 2025” di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Mau naik apa pun, Transjakarta, MRT, LRT, KRL, semuanya, tarifnya hanya Rp80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025,” ujar Juri saat itu.

Dengan kebijakan terbaru dari Dishub, masyarakat kini bisa menikmati tarif istimewa tersebut selama dua hari penuh.

 

 

 

Foto: Dok. Transjakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup