Polemik Kebakaran Gudang di Bojongmangu Bekasi: Pengelola Bantah Tuduhan Penyimpanan Limbah B3

Kebakaran yang melanda sebuah gudang di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/8/2025) dini hari kemarin, memicu kontroversi usai beredar pemberitaan yang mengaitkan lokasi tersebut dengan kasus penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pembuangan limbah B3 ilegal. Pihak pengguna gudang maupun kuasa hukum pemilik membantah keras tudingan tersebut.

Yayan Susanto, pengguna gudang, menegaskan bahwa kegiatan di fasilitas tersebut murni mengolah limbah kayu menjadi pellet bahan bakar dan pupuk organik, bukan menyimpan limbah berbahaya. Ia menyebut kebakaran dipicu oleh percikan api akibat gesekan paku pada tumpukan serbuk kayu di area penampungan.

“Itu gudang kayu limbah, bukan penyimpanan B3. Kebakaran terjadi karena percikan api dari gesekan paku yang mengenai serbuk kayu,” kata Yayan, Minggu (10/8/2025).

Budi Santoso, kuasa hukum pemilik gudang, menyebut pemberitaan salah satu media online pada 9 Agustus 2025 yang mengaitkan gudang tersebut dengan PT Harrosa dan limbah B3 adalah hoaks dan merugikan kliennya.

“Gudang itu bukan milik PT Harrosa dan bukan tempat penyimpanan limbah B3. Pemberitaan itu menyesatkan. Jika tidak ada permintaan maaf dari pihak media, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Budi.

Budi menambahkan, selain mengolah limbah kayu, gudang itu juga memproduksi meja, kursi, dan lemari yang dibagikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial (CSR).

“Kami ingin anak-anak di Kabupaten Bekasi memiliki sarana pendidikan yang layak,” ujarnya.

Pihak pengelola berharap klarifikasi segera dilakukan guna menghindari kerugian reputasi lebih lanjut.

 

 

 

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup