Polda Jabar Bongkar Sindikat Beras “Premium Palsu” Bernilai Miliaran

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan empat produsen dan 12 merek beras terlibat dalam pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan pengemasan ulang (repacking), hingga mencantumkan label yang tidak sesuai isi sebenarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara yang tengah ditangani penyidik.

Salah satu kasus terungkap di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka. Pemilik berinisial AP diduga memproduksi beras merek “Si Putih” kemasan 25 kilogram dengan label premium, padahal mutu tidak memenuhi standar. “Kegiatan ini sudah berlangsung empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta,” ujar Hendra, Jumat (9/8/2025).

Modus serupa ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Perusahaan ini memasarkan beras merek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang ternyata berisi beras jenis lain. Dalam empat tahun, pelaku menghasilkan 192 ton beras dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, polisi mendapati delapan merek beras seperti “MA Premium”, “NJ Premium Jembar Wangi”, dan “Slyp Super TAN” yang kualitasnya tidak memenuhi standar beras premium, bahkan di bawah kategori medium. Sementara di wilayah Polres Bogor, terungkap pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan merek “Slyp Super Gambar Mawar”, “Ramos Bandung”, dan “BMW”.

Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar menanti mereka.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk menarik 12 merek beras tersebut dari pasaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Hendra mengimbau masyarakat lebih cermat membeli beras dengan memperhatikan kesesuaian label dan standar nasional. “Penegakan hukum ini bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasar pangan di Jawa Barat,” tegasnya.

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup