Pemerintah Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, Ini Skema Sebenarnya

Pemerintah memastikan bahwa Dana Desa tidak akan dijadikan sebagai jaminan langsung dalam skema pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).

Menurut Zulkifli, penjaminan dalam kredit untuk Kopdes Merah Putih akan berbasis pada barang-barang yang dibeli melalui pinjaman tersebut, bukan menggunakan dana desa.

“Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin adalah barang yang dibelanjakan dari pinjaman tersebut, seperti gas atau sembako. Barang itulah yang dijaminkan, bukan uangnya,” jelasnya dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa Dana Desa bisa menjadi opsi terakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan koperasi.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran, barulah Dana Desa bisa dilibatkan sebagai bentuk tanggung jawab. Tapi itu pilihan terakhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, juga menegaskan bahwa skema pembiayaan Kopdes Merah Putih tidak mengharuskan agunan fisik seperti kredit komersial pada umumnya. Ia menjelaskan, pencairan kredit dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hanya memerlukan surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Surat tersebut menyatakan komitmen desa untuk mendukung kelangsungan koperasi apabila terjadi kesulitan dalam pengembalian kredit.

“Ini bukan agunan langsung, tapi bentuk komitmen fiskal dan tanggung jawab desa terhadap program bersama,” ungkap Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 memberikan ruang bagi bank penyalur untuk menetapkan syarat tambahan, sesuai prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Dengan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi dan bunga sebesar 6%, pencairan kredit tetap mempertimbangkan kelayakan koperasi secara kelembagaan dan bisnis, sesuai penilaian masing-masing bank.

“Skema ini dibuat agar koperasi desa tetap bisa mengakses pembiayaan yang inklusif tanpa membebani desa secara langsung, namun tetap menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan program,” tutup Budi.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa membahayakan keuangan desa itu sendiri.

 

 

 

Foto: Kontan/Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup