Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Peringatan HUT ke-80 RI
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia: Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada 1 Agustus 2025, yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Libur tambahan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah tersebut secara khidmat dan meriah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan interaksi sosial.
“Libur tanggal 18 Agustus memberikan masyarakat waktu tambahan untuk berkumpul, berwisata, hingga mengikuti kegiatan budaya dan perayaan di tingkat komunitas,” ujar Juri Ardiantoro.
Dasar Hukum Penetapan Libur Tambahan
Penambahan hari libur ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu:
• SKB Nomor 1017 Tahun 2024
• SKB Nomor 2 Tahun 2024
• SKB Nomor 2 Tahun 2024
Ketiga menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional yang berdiri sendiri, tanpa cuti bersama tambahan.
Libur Dua Hari Berturut-Turut
Dengan keputusan ini, masyarakat akan menikmati dua hari libur berturut-turut di pertengahan Agustus:
• Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80
• Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan HUT RI
Langkah ini sekaligus menutupi kekosongan libur nasional di bulan Agustus 2025, yang semula hanya memiliki satu tanggal merah.
Dorong Pariwisata dan Kegiatan Rakyat
Pemerintah berharap libur tambahan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan seperti:
• Lomba-lomba perayaan kemerdekaan
• Karnaval budaya dan seni
• Pesta rakyat di lingkungan RT/RW, sekolah, dan instansi
Tak hanya sebagai bentuk perayaan, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif bagi perputaran ekonomi daerah dan penguatan kohesi sosial antarwarga selama akhir pekan panjang.
Tanggal Merah Agustus 2025
Berikut daftar hari libur nasional dan akhir pekan di bulan Agustus 2025:
• Minggu, 3 Agustus 2025 – Akhir pekan
• Minggu, 10 Agustus 2025 – Akhir pekan
• Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80
• Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan HUT RI
• Minggu, 24 Agustus 2025 – Akhir pekan
• Minggu, 31 Agustus 2025 – Akhir pekan
Dengan penambahan ini, masyarakat dipastikan dapat menikmati momen HUT RI ke-80 dengan suasana lebih semarak dan bermakna.
Foto: Istimewa






