Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat, Mendagri Tito: Pasal UUD 45 Membuka Peluang
Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuka ruang bagi kepala daerah tidak harus dipilih langsung oleh rakyat.
Tito menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menjadi dasar penting dalam menafsirkan mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Kalau kita merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, di situ tertulis kepala daerah dipilih secara demokratis. Tapi tidak disebut secara spesifik apakah itu harus pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, dikutip dari Antara, pada Rabu (30/7/2025).
Menurut Tito, istilah “demokratis” dalam konstitusi tidak secara eksklusif merujuk pada pemilihan langsung. Ia menjelaskan bahwa sistem demokrasi bisa berbentuk langsung maupun melalui perwakilan seperti yang dilakukan oleh DPRD.
“Demokratis artinya bukan ditunjuk, tapi bisa dipilih melalui wakil-wakil rakyat. Artinya, pemilihan lewat DPRD juga sah secara demokratis. Praktik seperti ini juga terjadi di banyak negara,” jelasnya.
Sebagai contoh, Tito menyinggung sistem pemerintahan negara-negara persemakmuran (Commonwealth) yang menunjuk perdana menteri melalui parlemen, bukan melalui pemilu langsung.
“Di negara-negara seperti Inggris, perdana menteri dipilih oleh parlemen, bukan oleh rakyat langsung. Koalisi terbentuk di parlemen, lalu mereka menunjuk pemimpinnya. Itu juga demokrasi,” tambah mantan Kapolri tersebut.
Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah mendapat dukungan dari sejumlah tokoh politik. Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat menyentil mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung saat berbicara pada Desember 2024 lalu.
Usulan serupa juga datang dari Ketua Umum PKB sekaligus Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhaimin Iskandar. Ia secara terbuka menyarankan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah bisa dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Kami di PKB siap memperjuangkan sistem ini. Tujuannya jelas, demi efisiensi dan percepatan pembangunan tanpa harus melewati proses politik yang rumit,” kata Muhaimin pada 23 Juli lalu.
Namun, gagasan ini juga memantik perdebatan luas. Sebagian kalangan menilai sistem pemilihan langsung adalah bentuk kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikurangi. Di sisi lain, ada pula yang mendukung wacana ini demi efisiensi birokrasi dan pengurangan biaya politik yang tinggi.
Dengan mencuatnya kembali wacana ini, bola panas kini berada di tangan pembuat kebijakan dan wakil rakyat di Senayan. Apakah Indonesia akan kembali ke sistem lama? Atau tetap bertahan dengan pilkada langsung? Debat politik ke depan tampaknya akan makin menghangat.
Foto : Dok. Antara







