Ribuan Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Sumsel Kirim 6.120 Nama ke BKN

Upaya pemerintah daerah mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menunjukkan langkah nyata. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mengusulkan lebih dari 6 ribu tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta BKN mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan honorer yang telah terdaftar dalam database nasional.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menandatangani surat resmi bernomor 800/10555/BKD.I/2025 yang memuat daftar 6.120 tenaga honorer untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Mereka terdiri dari:

• 3.615 tenaga teknis
• 2.125 tenaga pendidik/guru
• 2 tenaga kesehatan
• 378 pelamar pada jabatan tampungan

Seluruh nama yang diusulkan ini merupakan honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Dengan pengusulan ini, jalan bagi para honorer untuk mendapatkan status PPPK paruh waktu semakin terbuka. Program ini dianggap sebagai solusi transisi sebelum penghapusan status honorer secara permanen yang direncanakan pemerintah, sekaligus bentuk perlindungan terhadap nasib para tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa keberhasilan proses ini juga bergantung pada inisiatif masing-masing daerah untuk segera melakukan pendataan dan pengajuan ke BKN. Sejumlah daerah lain diperkirakan akan menyusul langkah Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

 

 

 

Foto: Dok. bkn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup