Indonesia Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Imbalan Tarif Impor dan Reformasi Perdagangan Digital
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan dagang yang dinilai bersejarah. Salah satu poin kontroversial dari kerja sama ini adalah persetujuan Indonesia untuk mengizinkan transfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat, yang dinilai memiliki perlindungan data yang “memadai”.
Kesepakatan tersebut diungkap langsung dalam Lembar Fakta yang dirilis Gedung Putih bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, Jumat (25/7/2025). Dokumen itu menyatakan bahwa Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan data pribadi layak.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan teknologi di AS disebut telah melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola data pribadi, yang menjadi alasan utama pengakuan ini diberikan.
Namun, pemindahan data ini tetap akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut membolehkan transfer data ke luar negeri hanya jika negara tujuan memiliki perlindungan data setara atau lebih tinggi, atau ada mekanisme pelindungan hukum yang mengikat, atau atas persetujuan langsung dari pemilik data.
Imbal Balik Tarif dan Perdagangan Digital
Sebagai timbal balik, Amerika Serikat sepakat menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk Indonesia, termasuk penghapusan hambatan untuk ‘produk tak berwujud’ dan relaksasi persyaratan deklarasi impor.
Dalam dokumen Gedung Putih disebutkan pula bahwa Indonesia mendukung moratorium permanen atas pengenaan bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta berkomitmen melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation—sebuah prakarsa untuk menyelaraskan regulasi layanan di tingkat global.
Manfaat untuk Amerika, Tantangan untuk Indonesia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melalui pernyataan tertulis, menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan besar bagi perekonomian negaranya.
“Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika,” bunyi Lembar Fakta tersebut.
Kesepakatan ini juga disebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade dalam beberapa pekan ke depan.
Meski dinilai menguntungkan secara perdagangan, isu pengelolaan data pribadi tetap menjadi catatan penting. Apalagi, Amerika Serikat masih menghadapi kritik di dalam negerinya sendiri terkait praktik pengumpulan dan pemanfaatan data oleh korporasi teknologi raksasa.
Sebagai informasi, Amerika Serikat memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 terhadap Indonesia, dengan total mencapai USD 17,9 miliar pada 2024.
Foto : Istimewa